Selasa, 26 Maret 2019

Potensi Green Sukuk di Indonesia

Isu mengenai pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) menjadi perhatian pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. SDGs merupakan agenda internasional yang disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjawab tuntutan dunia dalam mengatasi kemiskinan, kesenjangan, dan perubahan iklim dalam bentuk aksi nyata. SDGs ditetapkan pada 25 September 2015 dan terdiri dari 17 tujuan global dengan 169 target yang akan dijadikan tuntunan kebijakan dan pendanaan untuk 15 tahun ke depan dan diharapkan dapat tercapai pada tahun 2030 (OJK, 2017).

Salah satu tujuan SDGs yang penting diperhatikan pemerintah Indonesia adalah tujuan ke 13 SDGs yaitu penanganan perubahan iklim. Berdasarkan data dari World Bank, Indonesia berada di peringkat 10 negara penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) terbesar di dunia pada tahun 2012 (lihat grafik 1.1). Indonesia menyumbang 780,551 kilotonnes CO2 equivalent pada tahun 2012, sedikit lebih baik daripada negara Kongo yang menyumbang 802,271 kiloton CO2 equivalent.

Grafik 1.1

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi GRK sejak era pemerintahan SBY. Pada tahun 2009 Presiden SBY berjanji akan menurunkan emisi GRK hingga tahun 2020 sebesar 26% jika dengan pendanaan internal dan 41% jika dengan bantuan internasional. Janji tersebut kemudian diregulasikan ke dalam Peraturan Presiden (Perpres) Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK (RAN-GRK) No. 61 Tahun 2011. Perpres tersebut direvisi oleh Presiden Jokowi dengan menaikkan target penurunan emisi GRK menjadi 29% jika dengan pendanaan internal dan 41% jika dengan bantuan internasional hingga tahun 2030.

Meskipun pemerintah telah berkomitmen, pada kenyatannya masalah pendanaan masih menjadi masalah utama. Merujuk pada publikasi Indonesia’s First Mitigation Fiscal Framework tahun 2011, tiap negara berkembang diperkirakan memerlukan dana mitigasi perubahan iklim antara USD 7.5 miliar hingga USD 9 miliar per tahun. Sumber dana yang tersedia di Indonesia untuk mitigasi adalah sebesar USD 1.67 miliar atau Rp 15.9 triliun. Sumber dana tersebut berasal dari pemerintah pusat, pemerintah lokal, pembiayaan investasi, dan subsidi pajak untuk energi panas bumi dan biofuel (Sukoco, 2018). Berdasarkan kerangka ini, pemerintah hanya mampu membiayai 23% dari total mitigasi yang dibutuhkan (UNDP, 2012).

Pemerintah sebenarnya telah melirik beberapa skema pendanaan inovatif salah satunya adalah skema green sukuk. Green sukuk atau sukuk hijau adalah obligasi syariah yang digunakan untuk membiayai proyek yang ramah lingkungan. Pada Maret 2018, pemerintah Indonesia secara resmi menerbitkan the first Sovereign Green Sukuk di dunia. Pemerintah memperoleh USD 3 miliar atau setara Rp 40.9 triliun dari hasil penerbitan green sukuk tersebut. Sukuk dengan tenor 5 tahun mendapat penawaran USD 3 miliar dan sukuk bertenor 10 tahun mendapat penawaran USD 4.2 miliar. Hal tersebut menunjukkan bahwa green sukuk mengalami kelebihan permintaan sebanyak 2.4 kali dari kebutuhan pemerintah.

Melihat besarnya respon pasar terhadap penerbitan green sukuk tersebut, dapat disimpulkan bahwa potensi green sukuk untuk terus berkembang di Indonesia sangatlah tinggi. Pemerintah perlu mempertimbangkan untuk kembali menerbitkan green sukuk di tahun depan. Selain memperkokoh posisi Indonesia di pasar keuangan syariah global, penerbitan green sukuk ini juga menjadi perwujudan komitmen Indonesia menjadi negara yang lebih rendah emisi GRK dan tahan atas perubahan iklim.

DAFTAR PUSTAKA
Alika, R. (2018, February 26). Jadi Pionir Penerbit Green Sukuk di Asia, Indonesia Raup US$ 3 Miliar. Retrieved October 10, 2018, from https://katadata.co.id/berita/2018/02/26/jadi-pionir-penerbit-green-sukuk-di-asia-indonesia-raup-us-3-miliar

Greenhouse gas emissions by country and sector (infographic). (2018, March 07). Retrieved October 10, 2018, from http://www.europarl.europa.eu/news/en/headlines/society/20180301STO98928/greenhouse-gas-emissions-by-country-and-sector-infographic

Haryanto, J. T. (2018). Peluang Industri Syariah Hijau. Warta Fiskal. Retrieved October 10, 2018, from http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/Kliping/WartaFiskal/2018/edisi_1_2018/files/edisi_i_2018.pdf

Sukoco, M. (2018, September 09). Menimbang Aspek Pendanaan dalam Transisi Energi. Retrieved October 10, 2018, from https://kumparan.com/manik-sukoco/menimbang-aspek-pendanaan-dalam-transisi-energi-1536339188810278071

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. (2017, March 30). Retrieved October 10, 2018, from https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/publikasi/prinsip-dan-kesepakatan-internasional/Pages/Tujuan-Pembangunan-Berkelanjutan.aspx